KENDARI – Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengintensifkan edukasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku pariwisata, ekonomi kreatif, komunitas budaya, hingga masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mendorong lahirnya kesadaran bahwa setiap karya, inovasi, dan identitas budaya memiliki nilai yang harus dilindungi secara hukum.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pencegahan/Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Kendari, Jumat (26/6/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan masih banyak pelaku kreatif yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan karya mereka sebagai kekayaan intelektual. Akibatnya, berbagai produk lokal berpotensi kehilangan perlindungan hukum ketika muncul klaim dari pihak lain.
“Banyak karya yang sebenarnya memiliki nilai tinggi, tetapi belum didaftarkan. Padahal, perlindungan HKI sangat penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya tersebut,” kata Ridwan.
Menurutnya, sektor pariwisata tidak hanya bertumpu pada destinasi wisata, tetapi juga pada kekayaan budaya, tradisi, kuliner, seni, hingga berbagai inovasi yang lahir dari masyarakat. Seluruh potensi tersebut merupakan aset daerah yang perlu dijaga keberlanjutannya.
