News  

Dinilai Blunder Berulang, Kadis DPMD Muna Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI Terkait Pilkades PAW Masalili

Dewan Pembina LP3MM Alfansyah dan Kadis DPMD Muna Fajaruddin Wunanto

MUNA — Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian memanas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Fajarudin Wunanto, kembali disorot dan dinilai tidak memahami secara utuh tahapan serta batas waktu Pilkades PAW sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Sorotan keras tersebut datang dari Dewan Pembina Lingkar Persaudaraan Pemuda Pelajar Mahasiswa Masalili (LP3MM), Alfansyah, yang menyebut keputusan dan sikap DPMD Muna dalam polemik Pilkades PAW Masalili sarat kejanggalan administratif dan berpotensi maladministrasi.

Menurut Alfansyah, tahapan Pilkades PAW telah mengatur secara tegas batas waktu penyerahan berkas bakal calon serta mekanisme pleno penetapan calon oleh Panitia Kabupaten melalui Tim Desk Pilkades. Namun faktanya, bakal calon yang menyerahkan berkas melewati batas waktu justru diloloskan, sementara panitia yang bekerja sesuai juknis malah mendapat tekanan.

“Ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Tahapan sudah ditetapkan resmi oleh kabupaten, tapi pelanggaran batas waktu justru dianggap sah. Ini menunjukkan ketidakpahaman serius DPMD terhadap juknis,” tegas Alfansyah di Kendari, Jumat (23/1/2026).

Mantan Sekretaris Jenderal DPM Fakultas Hukum UHO itu menilai, sikap DPMD Muna mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam demokrasi desa. Bahkan, klarifikasi resmi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili yang telah menjelaskan proses verifikasi administrasi sesuai juknis disebut diabaikan.

“Kalau juknis dipahami, tidak mungkin tahapan dan batas waktu diabaikan. Ini bukan soal kepentingan calon tertentu, tapi soal tertib administrasi dan marwah demokrasi desa,” ujarnya.

Di sisi lain, PPKD Masalili telah membantah keberatan dan aduan hukum yang diajukan salah satu bakal calon, Abd. Rahmansyah, melalui kuasa hukumnya. Panitia menilai aduan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sarat penggiringan opini.

Baca juga:  Gubernur Sultra Pimpin HAB ke-80 Kemenag, Salurkan Bantuan untuk Madrasah Aliyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *