“Kalau hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan, maka pencopotan Kalapas harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi perbaikan institusi ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan oleh oknum warga binaan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, BEM FKIP UHO meminta agar investigasi dilakukan secara terbuka dan transparan guna mengungkap sumber masuknya barang-barang terlarang tersebut. Selain itu, pembenahan sistem pengamanan dan peningkatan pengawasan internal dinilai menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Hendrawan menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong Ditjenpas untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar evaluasi di atas kertas. Kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan harus dijaga melalui langkah-langkah yang tegas, transparan, dan akuntabel,” tutup Hendrawan.
