Hukum  

Anomali PT GMS: PKKPRL Nol, Jetty Jalan Terus – SIDALIH Sultra Sebut Ada Pembangkangan Terbuka pada Negara

KENDARI — Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALIH Sultra) kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Sorotan utama tertuju pada Jetty atau dermaga perusahaan di pesisir Lapuko–Laonti, yang hingga kini masih digunakan untuk bongkar muat ore nikel, meski perusahaan tersebut terbukti belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan temuan lapangan pada inspeksi mendadak September 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan reklamasi pembangunan Jetty seluas 2.231 hektare, karena PT GMS tidak memiliki dokumen PKKPRL, yang merupakan izin dasar dan syarat wajib bagi setiap pemanfaatan ruang laut di wilayah Indonesia.

Namun, menurut SIDALIH, keputusan penghentian reklamasi tidak diiringi penghentian operasional Jetty. Faktanya, Jetty itu masih difungsikan sebagai jalur utama pengapalan nikel ore menggunakan tongkang dan kapal pengangkut, sehingga aktivitas laut perusahaan tetap berjalan.

Koordinator SIDALIH Sultra, Ahmad Yahya Tikori yang akrab disapa Bung AYT, menyebut kondisi ini sebagai anomali penegakan hukum dan berpotensi memperlihatkan adanya pembangkangan administrasi terhadap keputusan negara.

“Kalau alasan penghentian adalah tidak ada PKKPRL, maka seharusnya bukan hanya timbunan reklamasi yang berhenti, tetapi seluruh pemanfaatan ruang laut juga harus dihentikan, termasuk aktivitas bongkar muat, pengapalan, dan operasional tongkang maupun kapal. Ini bukan lagi pelanggaran tunggal, tetapi dugaan pelanggaran hukum berlapis dan terstruktur,” tegasnya pada Kamis (27/11/2025).

Ia menilai, masih beroperasinya Jetty PT GMS tanpa PKKPRL dapat masuk dalam sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemanfaatan ruang laut tanpa izin, pelayaran pada terminal khusus tanpa legalitas, hingga pengangkutan ore yang berpotensi tidak melalui mekanisme yang sah. Tak hanya itu, SIDALIH juga menyinggung dugaan lanjutan berupa aktivitas pertambangan ilegal, pidana lingkungan akibat tidak adanya izin dasar ruang laut dan dokumen lingkungan, hingga indikasi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang melalui aliran ore yang diduga tidak tercatat secara resmi.

Baca juga:  KPK Bakal Jemput Bupati Koltim di Makassar?

“Bagaimana mungkin dasar hukumnya soal PKKPRL tidak ada, tetapi pemanfaatan Jetty yang jelas menggunakan ruang laut tetap dibiarkan berjalan? Ini tidak masuk akal dan menimbulkan kecurigaan publik. Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh modal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *