JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut pada Jumat (9/1/2026). Ia mengatakan penyidikan tengah berlangsung terkait pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kasus ini berfokus pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen. Namun pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui keputusan menteri.
Penyidik menduga kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara. KPK menyatakan penyelidikan juga mencakup peran pihak lain, termasuk mantan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama.












