Makassar – Kasus dugaan perselingkuhan antara IR, istri dokter JA, dengan eks Dandim 1408/Makassar Letkol LG masih berjalan lamban. JA, yang melaporkan kasus ini sejak September 2024, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap kedua terlapor, baik di ranah militer maupun kepolisian.
Dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (30/1), JA menegaskan dirinya akan menempuh segala jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Bahkan, jika proses hukum terus berlarut-larut tanpa kejelasan, ia tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur adat.
“Saya sangat ingat pesan leluhur Bugis Bone, harga diri jauh lebih penting dibandingkan harta dan jabatan. Jika jalur hukum tidak memberikan keadilan, maka saya akan mempertimbangkan jalur adat sesuai nilai-nilai yang kami pegang,” tegas JA.
Letkol LG telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar. Namun, jaksa militer menyatakan unsur delik belum terpenuhi sehingga sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan. Sebagai gantinya, sanksi disiplin akan diputuskan oleh Pangdam Hasanuddin.
Sementara itu, laporan terhadap IR yang diajukan ke Polda Sulsel juga dinilai berjalan lambat. Penasihat hukum JA, Agusman Hidayat, menyebutkan bahwa mereka telah melampirkan bukti berupa video yang sudah diuji ke laboratorium forensik dan dinyatakan asli. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.












