Kelima, penggilingan beras diimbau agar memprioritaskan penjualan dedak untuk memenuhi kebutuhan peternak di Sulawesi Tenggara dengan kisaran harga sekitar Rp3.500 per kilogram. Keenam, TPID mendorong optimalisasi pelaksanaan gerakan pasar murah dan operasi pasar sebagai instrumen intervensi inflasi dalam jangka pendek.
Selanjutnya, rekomendasi ketujuh adalah pembentukan klaster-klaster pangan di daerah serta penguatan gerakan tanam mandiri, khususnya untuk komoditas yang berpotensi menjadi penyumbang inflasi. Kedelapan, pemerintah daerah didorong untuk memperluas kerja sama antar daerah (KAD) guna menjamin kelancaran pasokan bahan pangan.
Rekomendasi kesembilan menekankan pentingnya penyusunan kebijakan atau regulasi daerah yang dapat membatasi penjualan bahan pangan strategis ke luar wilayah Sulawesi Tenggara, terutama pada periode rawan inflasi. Sementara rekomendasi kesepuluh adalah optimalisasi pemanfaatan fasilitas cold storage untuk menjaga kualitas dan ketersediaan produk perikanan serta pertanian.
Sekda Sultra berharap HLM TPID ini menjadi forum strategis yang mampu melahirkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam pengendalian inflasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan Bank Indonesia demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.












