Hukum  

Yusril: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Buka Ruang Evaluasi Publik

Yusril Izha Mahendra

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberlakuan ini bukan titik akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan.

Yusril menyatakan pemerintah membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sipil demi penyempurnaan sistem hukum pidana nasional.

“Pemberlakuan ini adalah awal. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil agar sistem hukum pidana kita semakin adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Yusril, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut momentum ini menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.

Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan kedua regulasi tersebut mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad. KUHP lama, yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945.

“KUHAP lama perlu diperbarui agar sejalan dengan semangat perlindungan HAM dan mendukung penerapan KUHP yang baru,” katanya.

Exit mobile version