Yusril mengungkapkan, pembaruan hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP baru, kata dia, menggeser pendekatan pemidanaan dari semata-mata retributif menjadi restoratif.
Dalam pendekatan tersebut, tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
Lebih lanjut, KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Regulasi tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mendukung masa transisi, Yusril menyampaikan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta sejumlah aturan turunan lainnya.
Ia menegaskan, asas non-retroaktif tetap berlaku dalam penerapan aturan baru ini. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut akan menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
