KENDARI – Visioner Indonesia mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi adanya laporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya, laporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan.
“Demokrasi memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Tetapi demokrasi juga mewajibkan kita menghormati hak setiap orang untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah,” kata Akril, Senin (13/7/2026).
Ia menilai masyarakat perlu membedakan secara jelas antara laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan. Menurutnya, mencampuradukkan tahapan tersebut hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang sudah bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
