JAKARTA – RKIH Muda merespons pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, yang meluruskan kewenangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua. Ketua RKIH Muda, Romadhon, menilai klarifikasi hukum ini penting agar publik tidak keliru memahami peran dan tanggung jawab Gibran dalam penanganan persoalan di Bumi Cenderawasih.
“Pakar UGM telah menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan di Papua tetap berada di tangan TNI dan Polri. Wakil Presiden melalui BP3OKP hanya berfungsi melakukan koordinasi pembangunan, bukan menangani aspek keamanan dan ketertiban,” ujar Romadhon, Kamis (9/7) di Jakarta.
Andi Sandi, dalam pernyataannya, menyebut tuduhan yang membebankan seluruh persoalan Papua kepada Gibran sebagai tidak benar secara hukum. Ia menjelaskan bahwa BP3OKP yang dipimpin Gibran memiliki fungsi terbatas pada sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) di bidang pembangunan—fokus pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tanpa mengambil alih kewenangan keamanan yang melekat pada aparat negara.
“Gibran bukan panglima. Beliau adalah koordinator pembangunan. Ini perbedaan mendasar yang harus dipahami publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” tegas Romadhon.
