News  

“Bintangmu dari Rakyat” Teguran Presiden Prabowo Jadi Sinyal Keras Tak Ada Toleransi untuk Korupsi

Screenshot

JAKARTA – Tiga hari berjalan, kasus ini terus bergerak cepat. Penggeledahan 13 lokasi, penyitaan emas 74 kg dan uang Rp476 miliar, pengunduran diri Jampidsus, hingga akhirnya penetapan tersangka. Publik menyaksikan proses hukum yang jarang terjadi di negeri ini: seorang pejabat tinggi kejaksaan berstatus tersangka. Ini adalah momen yang menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Presiden Prabowo Subianto, Jumat lalu di Lombok, telah memberi isyarat. Dalam pidatonya, ia mengingatkan aparatur negara agar tidak pernah lupa bahwa atribut kekuasaan berasal dari rakyat. “Bintangmu dari rakyat. Sepatumu dari rakyat. Topimu dari rakyat.” Kalimat itu kini terbukti bukan sekadar retorika, melainkan sebuah perintah yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan. Publik menangkap pesan itu sebagai sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum.

“Kami melihat pidato Presiden Prabowo di Lombok bukan sekadar seremonial. Beliau berani memberi ruang pada Polri, memberi legitimasi pada aparat untuk bertindak tanpa rasa takut. Itu kepemimpinan yang langka: tegas, berpihak pada rakyat, dan tidak kompromi dengan koruptor. Ini yang selama ini kami nantikan dari seorang pemimpin,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, kepada media, Sabtu (11/7/2026).

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai pernyataan presiden sebagai fondasi moral bagi penegakan hukum yang sedang berjalan. Tanpa intervensi, tanpa tekanan, Polri bergerak profesional menindak salah satu pejabat puncak di korps adhyaksa. Keberanian Polri ini tidak lepas dari dukungan presiden yang memberi ruang gerak luas tanpa rasa takut akan intervensi politik.

Sabtu (11/7), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis: korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri, blackout batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Penetapan ini terjadi hanya sehari setelah ia resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung.

“Penetapan ini bukti bahwa hukum tidak mengenal pangkat. Yang bersalah tetap diproses, sekalipun pernah memimpin lembaga penegak hukum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang selama ini lelah melihat kasus-kasus besar mandek di tengah jalan,” ujar Romadhon.

Exit mobile version