Washington– Sejumlah anggota militer transgender di Amerika Serikat bergerak cepat menentang kebijakan baru Presiden Donald Trump yang membatasi mereka untuk bertugas di militer. Hanya dalam waktu 15 jam setelah perintah eksekutif ditandatangani, enam tentara transgender mengajukan gugatan hukum yang menuduh kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional mereka.
Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hak LGBTQ, GLAD Law, dan National Center for Lesbian Rights (NCLR), dengan tujuan jangka panjang untuk memastikan perlindungan permanen bagi tentara transgender, bukan sekadar membatalkan kebijakan Trump.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump di awal masa jabatan keduanya tidak secara eksplisit melarang transgender bertugas, tetapi menggunakan bahasa yang dianggap mendiskreditkan mereka secara medis dan moral.
“Mengadopsi identitas gender yang tidak sesuai dengan jenis kelamin seseorang bertentangan dengan komitmen seorang prajurit terhadap gaya hidup yang terhormat, jujur, dan disiplin,” bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, perintah itu juga menyebut terapi hormon dan operasi sebagai alasan untuk mendiskualifikasi seseorang dari dinas militer, sebanding dengan diagnosis gangguan mental. Menteri Pertahanan Pete Hegseth diberi waktu 60 hari untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan penggunaan kata ganti gender yang dianggap “diciptakan.”
Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Senator Andy Kim dari New Jersey, yang menyebutnya sebagai “penghinaan terhadap keberanian dan pengabdian” tentara transgender.
“Bagaimana kita bisa memiliki militer yang melindungi semua warga Amerika jika kita tidak mengakui dan menghormati semua warga Amerika?” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu, 29/1/2025.
Sejak awal, komunitas transgender di militer tidak tinggal diam. Komandan Angkatan Laut Emily Shilling, yang memimpin kelompok advokasi SPARTA, mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pembatasan sejak Mei 2024, jauh sebelum Trump memenangkan pemilu November.
