Kendari— Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM telah mengundang perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Tuduhan ini mencuat setelah AM dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota panitia pemungutan suara asal Kabupaten Muna.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bombana, Andi Usman, menyatakan bahwa dugaan tindakan asusila ini sangat mencoreng integritas penyelenggara pemilu.
“Dugaan tindakan asusila ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga menghancurkan integritas dan kredibilitas penyelenggara Pilkada. Demokrasi kita terancam jika pelanggaran seperti ini dibiarkan,” ujar Andi Usman dalam pernyataannya dikutip dari Sultranesia.com, Selasa, 28/1/2025.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap anggota KPU. “Kami mendukung kasus ini untuk segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegasnya.
