Kendari— Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YangMaha Esa, karena atas rahmat, hidayah dan karunia-Nya, insan adhyaksa senantiasa diberi kesempatan untuk dapatberkontribusi nyata pada kemajuan bangsa di segala bidang,secara khusus melalui penerbitan buku dengan tema sentral “Hak Restitusi Korban Human Trafficking” oleh saudara Rudy (Praktisi, Penulis).
Hak restitusi dalam konteks human trafficking (perdagangan orang) adalah hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Restitusi ini diberikan sebagai upaya untuk memulihkan kondisi korban, meskipun mungkin tidak bisa sepenuhnya mengembalikan kondisi mereka seperti sebelum menjadi korban.
Kerugian yang dimaksud bisa berupa kerugian finansial (materiil) seperti hilangnya harta benda, biaya pengobatan, atau kerugian non-finansial (imateriil) seperti trauma psikologis, kehilangan kesempatan, dan penderitaan lainnya yang disebabkan oleh perdagangan orang. Tujuan dari pemberian restitusi adalah untuk memberikan kompensasi kepada korban, membantu mereka memulihkan diri dari dampak kejahatan, dan memberikan keadilan.
Meskipun ada dasar hukumnya, implementasi restitusi dalam kasus perdagangan orang seringkali menghadapi tantangan, seperti sulitnya menentukan besaran kerugian dan stigma sosial yang dialami korban.
Dalam buku ini terdapat kata sambutan dari Prof. Dr. Asep N.Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung RI, JaksaAgung Muda Tindak Pidana Umum, dan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia), kata pengantar dari Dr. AtnikeNova Sigiro, M.Sc. (Ketua Komnas HAM Republik Indonesia) dan sekapur sirih oleh Ali Mazi, S.H. (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029).
Dalam kata sambutannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyanamenyampaikan meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) telah menjadi pijakan regulasi, namun tidakmembuatnya kian surut, malah semakin marak dengan modusyang makin beragam. Tidak hanya dilakukan perorangan, tapi juga melibatkan korporasi dan sindikat lintas teritorial negara.
Menjelma menjadi kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime). Sebagai sebuah kejahatan, penindakan TPPO perlu pendekatan baru (new approach) danupaya luar biasa (extra ordinary measures). Salah satunya tidak lagi hanya menjadikan korban sebagai alat bukti serta objek pelengkap penanganan perkara saja. Korban harus menjadiperhatian utama, termasuk memastikan pemulihan trauma yangdialaminya melalui restitusi. Buku ini wujud komitmen penulis sebagai seorang jaksa. Keberpihakannya memperhatikan hak-hak korban.
Menurutnya, kejaksaan berperan sentral dalampemenuhan hak restitusi korban TPPO dan mengemban asas domitus litis. Jaksa berhak menyita aset-aset tersangka sebagaijaminan restitusi kepada korban sesuai yang ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berharapbuku ini dapat menjadi salah satu ikhtiar setiap insan adhyaksauntuk memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitaspenegakan hukum.
Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. dalam kata pengantarnya menyampaikan pengaturan restitusi sebagai salah satumekanisme pemenuhan hak korban atas pemulihan juga turutdiatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
