News  

Mulyono Tak Ditahan, Bobby Belum Tersangka: Dua Misteri KPK di Kasus Muara Enim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan dua misteri dalam kasus suap pengondisian hasil audit BPK Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang swasta bernama Mulyono (MYN) yang menerima Rp100 juta tidak ditahan. Sementara tersangka auditor BPK, Titin Rita Lestari, menyebut adanya “pimpinan berjenjang” yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sudah lebih dari sepekan, tapi KPK diam. Masyarakat Muara Enim bertanya-tanya siapa sebenarnya Mulyono itu,” ujar koordinator Mahasiswa Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Anton, kepada Tempo, Senin (15/6).

Mulyono berperan sebagai perantara yang mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan tersangka swasta Augusz Dewanggara. Dari pertemuan itu, Mulyono menerima Rp100 juta. Namun hingga hari ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Wajah Mulyono pun tidak pernah ditampilkan dalam konferensi pers.

Berbeda dengan Augusz Dewanggara yang langsung ditahan meski sama-sama berstatus swasta.

“Perlakuan ini janggal. Sama-sama swasta, sama-sama terima uang, tapi nasibnya berbeda. KPK harus menjelaskan secara terbuka,” kata Anton.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. “Kami tidak serta-merta menahan semua pihak yang diamankan. Ada yang naik status, ada yang masih saksi,” ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu.

Misteri kedua berasal dari pernyataan Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, saat digelandang petugas ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (11/6).

“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin.

Pernyataan itu memicu pertanyaan publik: siapa pimpinan berjenjang yang dimaksud?

Exit mobile version