Hukum  

LPTE Desak Pidana Korporasi PT SLG, Dugaan Perambahan Hutan Pomalaa Bernilai Triliunan Rupiah

Tangkapan layar SLG

JAKARTA – Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara. LPTE menilai kasus ini telah memenuhi unsur pidana korporasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,48 triliun.

Menurut LPTE, aktivitas pertambangan di area seluas 255,03 hektare tersebut diduga dilakukan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sah. Fakta itu diperkuat oleh langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyegelan lokasi tambang pada September 2025.

Ketua LPTE, Aldi, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia menilai besarnya nilai ekonomi sumber daya yang diambil serta dampak kerusakan lingkungan menjadikan kasus ini sebagai kejahatan sumber daya alam yang serius.

“Ini bukan soal administrasi semata. Ada penguasaan kawasan hutan dan pengambilan hasil tambang yang nilainya triliunan rupiah. Penegak hukum harus berani masuk ke ranah pidana,” ujar Aldi, Sabtu (4/1/2026).

LPTE mencatat PT SLG termasuk dalam sepuluh besar perusahaan dengan tingkat pelanggaran terparah berdasarkan hasil evaluasi Satgas PKH. Selain persoalan kehutanan, perusahaan ini juga tercatat pernah disanksi Kementerian ESDM akibat tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang pada 2025.

Exit mobile version