Situasi semakin menjadi sorotan publik setelah manajemen PT SLG melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang kebijakan pemerintah pusat. LPTE menilai langkah tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi dugaan pelanggaran hukum yang tengah dihadapi perusahaan.
Atas dasar itu, LPTE mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana hasil pertambangan di kawasan hutan yang telah disegel. LPTE juga meminta pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab guna mencegah upaya menghindari proses hukum.
“Keadilan lingkungan tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Jika kerugian negara sebesar ini tidak berujung pada pertanggungjawaban pidana, maka penegakan hukum sedang dipertanyakan,” kata Aldi.
LPTE menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong keterlibatan publik agar penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel.
