Ketua LPKP: Tuduhan Gubernur ASR Arogan dan Pemecah Belah Tanpa Dasar dan Berbahaya

Ketua LPKP, La Ode Tuangge.

KENDARI — Tuduhan yang beredar di media sosial terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang menyebutnya sebagai “gubernur arogan dan pemecah belah persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara” dinilai tidak berdasar, tanpa bukti, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), La Ode Tuangge, menegaskan bahwa narasi semacam itu tidak disertai fakta dan data yang valid, sehingga justru dapat memicu kemarahan publik dan berpotensi berkembang menjadi persoalan serius di tingkat masyarakat.

“Pernyataan menuduh tanpa bukti dan data yang sah bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya. Ini bisa memicu konflik sosial jika terus dibiarkan,” tegas La Ode Tuangge.

Ia mengingatkan bahwa tuduhan yang bersifat menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pidana. Terlebih, penggunaan diksi yang menyebut seorang gubernur sebagai pihak yang memecah belah masyarakat dinilai sudah sangat keterlaluan dan melampaui batas kritik yang sehat.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal jika dilihat dari realitas politik dan konstitusional. Gubernur Sulawesi Tenggara merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat melalui proses demokrasi, sehingga tidak logis apabila dituduh memiliki niat memecah belah masyarakat yang justru menjadi basis legitimasi kekuasaannya.

Exit mobile version