Daftar Kepala Daerah dan Pejabat di Sultra Pernah Terjerat Korupsi

Daftar Kepala Daerah dan Pejabat di Sultra terjerat Korupsi.

Kendari— Sejak lama korupsi sudah menyengsarakan masyarakat. Dahulu mungkin tidak terlalu terdengar kata korupsi, tapi tidak berarti korupsi tidak ada. Sistem pemerintahan yang korup cenderung menutupi korupsi, tapi ketika kemudian masyarakat semakin sengsara, mereka akhirnya pelan-pelan protes terhadap praktek korupsi.

Sampai saat ini, korupsi sudah sangat merajalela dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi bukan hanya terjadi ditingkatkan pemerintahan pusat, akan tetapi korupsi juga banyak terjadi daerah khususnya Sulawesi Tenggara.

Berikut daftar kelapa daerah dan pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) pernah terjerat kasus Korupsi.

1.Nur Alam (Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara)

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakarta Pusat, ia dihukum 12 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut. Nur Alam terbukti korupsi perizinan sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.

Kemudian pada Selasa (16/1/2024) hari ini, Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 serta dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp3,5 miliar ke negara.

2.Wa Ode Nur Hayati (Ketua Partai HANURA Sultra)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wa Ode Nurhayati. Wa Ode dianggap terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

3.Umar Abdul Samiun (Mantan Bupati Buton)

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan terkait kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Samsu baru dilantik sebagai Bupati Buton pada Kamis (24/8) lalu dan langsung dinonaktifkan.

4.Asrun dan Adriatma Dwi Putra (Dua Mantan Wali Kota Kendari)

Asrun yang turut ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023. Asrun maju bersama Hugua dalam kontestasi Pilgub Sultra 2018.

5.Andi Merya Nur (Mantan Bupati Kolaka Timur)

Exit mobile version