News  

JAN Apresiasi Akuntabilitas Polri Dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Putusan Sidang: PTDH untuk Kombes Donald Simanjuntak

Sidang etik memutuskan Kombes Donald Simanjuntak bersalah dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, salah satu anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini juga mendapat hukuman serupa. Proses persidangan untuk pejabat lain yang masih terlibat, seperti Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Romadhon menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata dari upaya Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya. “Putusan ini merupakan bukti bahwa Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik, sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujar Ketua JAN.

Romadon berharap mekanisme yang telah diterapkan dalam sidang ini dapat menjadi standar dalam menangani kasus-kasus pelanggaran etik lainnya. Penegakan hukum yang konsisten dan independen menjadi kunci untuk menjaga wibawa institusi Polri di mata masyarakat.

Selain itu, Romadhon juga mengingatkan agar Polri terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan. “Akuntabilitas dan transparansi adalah landasan utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami berharap Polri terus berkomitmen pada prinsip ini demi menciptakan institusi yang lebih baik,” pungkasnya

Exit mobile version