Hukum  

Dua Polisi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

Markas Besar Polri

Jakarta— Dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat buntut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di Jakarta.

Pemecatan itu, berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sejauh ini, pelaksanaan sidang etik sudah dilakukan terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.

Ketiga oknum polisi itu disidang secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.

Mereka yang di PTDH yakni, Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan dan anak buahnya, Y. 

Sementara, pelaksanaan sidang etik untuk oknum polisi M masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025), besok.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo memastikan, seluruh proses jalannya sidang etik ini juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Exit mobile version