Jakarta,- Sekretaris Jenderal Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI) La Ode Iswar Anugrah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka pada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tambang (Antam) UBPN Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara.
“Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nama Ali Mazi ikut disebut oleh sejumlah saksi dalam keterangannya, hal tersebut memperkuat dugaan kami bahwa mantan Gubernur Sultra ikut menikmati aliran dana kasus korupsi pertambahan di Sultra”, ucapnya melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, 15/7/2024.
Ia mengatakan dalam fakta persidangan ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerja sama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.
“Penjelasan Ali Mazi tentang pertimbangannya memebrikan izin kepada PT Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia hanyalah akal-akal dan bualan, buktinya malah rakyat dan negara yang dirugikan. Penjelasan tersebut dapat diterjewantahkan bahwa Ali Mazi ingin cuci tangan”, tuturnya.
