Padahal, jelas-jelas hal tersebut melanggar Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa. Tapi, aturan di Busel tampaknya hanya sebatas hiasan presentasi. MAR menegaskan, jika benar ada arahan langsung dari kepala daerah, kasus ini bukan lagi sekadar “kesalahan teknis”, melainkan masuk kategori korupsi.
“Kalau KPK nggak turun tangan, proyek di Busel bisa jadi season 2 dari sinetron Pejabat Kebal Hukum,” tegas Ramadhan, Koordinator MAR, Jum’at, 3/10/2025.
Sementara warga sudah lelah membicarakan kualitas proyek. Bagi mereka, yang penting ada peresmian, ada baliho, dan ada foto senyum pejabat. Soal proyeknya dipakai atau tidak, itu urusan belakangan.
Ketika artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Muhammad Adios untuk konfirmasi, namun kontak yang bersangkutan belum berhasil didapatkan.
