Hukum  

Buron Kasus Saham PT Bososi Pratama, Tersangka Diduga Tinggalkan Indonesia Sejak Januari 2025

Illustrasi

JAKARTA — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara masih memburu Kariatun, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menduga tersangka telah berada di luar negeri sejak awal 2025 untuk menghindari proses hukum.

Perkara ini bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim terkait hilangnya hak kepemilikan sahamnya di PT Bososi Pratama. Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan manipulasi data kepemilikan saham yang dilakukan melalui dokumen akta perusahaan.

Penyidik menduga Kariatun mencantumkan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar peralihan saham, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pelapor. Polisi menilai perbuatan itu dilakukan secara sadar dan memberikan keuntungan bagi tersangka serta pihak lain yang terlibat.

Laporan atas kasus ini tercatat sejak 30 September 2021 di Polda Sultra. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, kepolisian menetapkan Kariatun sebagai tersangka pada 15 Januari 2025. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak lagi diketahui.

Exit mobile version