BMPPK-Sultra Nilai Pernyataan FPAMD Soal Pilkades Oensuli Menyesatkan, Investigasi Inspektorat Dinilai Penting

Ketua BMPPK-Sultra (Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara), La Ahi.

MUNA — Pernyataan Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa (FPAMD), La Ode Kabias, terkait rekomendasi DPRD Muna kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Oensuli tahun 2022 menuai kritik dari Ketua BMPPK-Sultra (Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara), La Ahi.

La Ahi menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan justru mengabaikan berbagai fakta yang terjadi dalam proses pemilihan kepala desa pertama di Desa Oensuli yang hingga kini dinilai belum memiliki dasar penetapan pemenang yang jelas.

Menurutnya, klaim bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menguji pelaksanaan Pilkades Oensuli dan menyimpulkan Abdul Kadir sebagai pemenang perlu dipertanyakan.

“Data apa yang sebenarnya diuji? Sementara fakta di lapangan menunjukkan sejumlah dokumen penting dalam pemilihan pertama tidak lengkap, bahkan ada yang hilang. Sampai hari ini juga belum pernah ada penetapan pemenang secara resmi oleh panitia pemilihan di desa maupun di tingkat kabupaten,” tegas La Ahi, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang merekomendasikan Inspektorat melakukan investigasi merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dalam RDP tersebut, kata dia, dibahas rencana penetapan pemenang Pilkades Oensuli pada pemilihan pertama. Namun dalam pembahasan ditemukan sejumlah dokumen penting yang belum terpenuhi sehingga diperlukan audit investigasi oleh Inspektorat.

“Tujuannya agar seluruh dokumen dan proses pelaksanaan pemilihan bisa diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” jelasnya.

La Ahi juga mempertanyakan klaim bahwa Kemendagri telah memeriksa langsung proses pemilihan di Desa Oensuli.

“Apakah Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Muna sampai ke desa untuk melihat kondisi sebenarnya, atau hanya berdasarkan laporan yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan?” ujarnya.

Menurutnya, munculnya surat dari Kemendagri tidak terlepas dari adanya laporan yang disampaikan oleh pihak tertentu, termasuk laporan yang diduga berasal dari Koordinator FPAMD sendiri.

Ia menilai jika persoalan yang masih bisa diselesaikan di tingkat daerah justru langsung dibawa ke kementerian, maka hal tersebut sangat disayangkan.

“Persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kelembagaan di daerah malah dibawa ke pusat. Ini tentu tidak membantu menyelesaikan masalah secara substansial,” katanya.

Lebih lanjut, La Ahi menegaskan bahwa memaksakan penetapan pemenang tanpa dasar data dan dokumen yang jelas berpotensi melanggar aturan serta mencederai prinsip demokrasi.

Exit mobile version