BMPPK-Sultra Nilai Pernyataan FPAMD Soal Pilkades Oensuli Menyesatkan, Investigasi Inspektorat Dinilai Penting

Ketua BMPPK-Sultra (Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara), La Ahi.

“Jika proses demokrasi dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu justru menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Oensuli, daftar pemilih tetap (DPT) yang diterima panitia dari desk Pilkades kabupaten tercampur antar dusun sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewilayahan dusun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, panitia pemilihan kemudian menambah kotak suara di setiap TPS agar pemilih tetap dapat dipisahkan berdasarkan wilayah dusun.

Di Desa Oensuli terdapat dua TPS. Namun karena DPT tercampur, maka di setiap TPS dibuat dua kotak suara, yakni kotak untuk Dusun 1 dan kotak untuk Dusun 2.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur bahwa penentuan TPS harus berbasis kewilayahan dusun.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terjadi perolehan suara yang sama, maka penentuan pemenang ditentukan berdasarkan TPS dengan jumlah DPT terbanyak.

Di Desa Oensuli, Dusun 1 tercatat memiliki 483 pemilih, sedangkan Dusun 2 hanya 85 pemilih.

“Artinya wilayah dengan jumlah DPT terbanyak adalah Dusun 1. Maka penentuan pemenang seharusnya mengacu pada hasil suara di wilayah tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan suara yang mengacu pada pembagian wilayah dusun, lanjutnya, Mariudin memperoleh 174 suara, sedangkan Abdul Kadir memperoleh 163 suara.

Menurutnya, angka tersebut lebih rasional dibanding klaim kemenangan Abdul Kadir yang dihitung dengan cara menggabungkan suara dari dua dusun dalam satu TPS.

“Cara perhitungan seperti itu tidak sesuai dengan prinsip penentuan TPS berdasarkan kewilayahan dusun sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Karena itu, BMPPK-Sultra menilai audit investigasi oleh Inspektorat sangat penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan dokumen dalam pelaksanaan Pilkades Oensuli dapat diperiksa secara objektif.

“Investigasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran data dan dokumen agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan dan tidak merugikan demokrasi di tingkat desa,” tutup La Ahi.

Exit mobile version