AP2 Indonesia Desak Pencopotan Dansat Brimob Polda Sultra Usai Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Foto kaki warga yang diduga ditembak oknum Brimob

BOMBANA — Insiden penembakan yang terjadi di lokasi penambangan batu cinnabar dan tembaga ilegal di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026), terus menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Jono (53) mengalami luka tembak di bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana.

Kepolisian menyatakan insiden itu diduga melibatkan empat personel Resimen II Korps Brimob Polri. Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widarnarko, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa keempat personel yang diduga terlibat telah diamankan.

“Penyelidikan sepenuhnya diambil alih Polda Sultra dan akan dilakukan secara objektif serta transparan,” ujar Iptu Yudha.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi tambang ilegal untuk memberikan peringatan penghentian aktivitas. Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara aparat dan warga, sebelum akhirnya terdengar tembakan yang mengenai korban.

Saksi di lokasi menyebutkan bahwa penembakan terjadi ketika korban bersama sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum penertiban bersenjata di area tambang. Peristiwa tersebut memicu reaksi warga hingga dua personel Brimob sempat diamankan masyarakat sebelum aparat gabungan TNI dan Polri tiba dan mengendalikan situasi sekitar pukul 13.30 WITA.

Desakan AP2 Indonesia

Menanggapi insiden tersebut, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra. Desakan itu disampaikan AP2 Indonesia dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

AP2 Indonesia menilai penembakan terhadap warga, meskipun berstatus sebagai pengawas tambang ilegal, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan pendekatan kekerasan bersenjata.

Exit mobile version