KENDARI — Di tengah polemik pembaruan spesimen tanda tangan rekening Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Visioner Indonesia angkat bicara. Mereka menilai langkah yang diambil Bank Sultra merupakan tindakan yang sah, profesional, dan telah sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menegaskan, dalam kondisi adanya potensi konflik atau dualisme kepengurusan yayasan, bank tidak bisa serta-merta memproses perubahan administratif. Dibutuhkan kepastian hukum yang benar-benar final agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah kehati-hatian. Bank justru sedang menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan legitimasi transaksi keuangan nasabah,” demikian pernyataan resminya, Minggu, 29/3/2026.
Menurutnya, keputusan Bank Sultra untuk tidak langsung menyetujui perubahan spesimen merupakan bentuk mitigasi risiko, baik dari sisi hukum maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.
Dalam sistem perbankan nasional, setiap bank berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Kedua prinsip ini mengharuskan bank melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen serta memastikan keabsahan pihak yang memiliki otoritas.
