Dalam persidangan, pemohon turut mengajukan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat terdapat sekitar 1.655 pasangan beda agama yang menikah sejak 2005 hingga Juli 2023. Angka tersebut disebut terus meningkat dari tahun ke tahun meskipun regulasi yang ada membatasi praktik pernikahan lintas iman.
Namun demikian, ruang hukum bagi pasangan beda agama dinilai semakin sempit setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang hakim pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pencatatan atau penetapan nikah beda agama, sehingga celah hukum yang sebelumnya masih dimanfaatkan kini tertutup.
Dengan putusan ini, upaya hukum yang diajukan Henoch Thomas dan rekan-rekannya dinyatakan kandas sebelum memasuki pokok perkara. Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah pendirian hukum yang selama ini dianut.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo.
