News  

Tenaga Medis Diserang, Pakar Hukum Kesehatan Minta Pelaku Intimidasi Dokter Syahpri Ditindak

Pakar Hukum Kesehatan dr. L.M. Yakdatamare Yakub, S.Ked, M.H.Kes, CMLE, CBMED

Musi Banyuasin, – Insiden kekerasan dan intimidasi yang dialami dokter spesialis penyakit dalam RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, pada Selasa (12/8/2025) menuai kecaman luas. Kejadian yang terekam kamera dan viral di media sosial ini dinilai mencoreng etika serta menghina profesi medis.

Peristiwa bermula ketika dr. Syahpri sedang berada di ruang perawatan pasien untuk menunjukkan hasil rontgen. Namun, keluarga pasien justru memprotes dengan tuduhan penanganan lambat. Dalam rekaman video, terlihat keluarga pasien memaksa membuka masker dr. Syahpri secara kasar, memegang pundaknya, hingga masker terjatuh ke lantai. Suasana ruang yang semula tenang berubah ricuh.

Meski mendapat perlakuan tersebut, dr. Syahpri tetap berusaha menjelaskan kondisi pasien secara profesional. Namun, intimidasi verbal dan fisik terus terjadi. Tindakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Pakar Hukum Kesehatan dr. L.M. Yakdatamare Yakub, S.Ked, M.H.Kes, CMLE, CBMED, atau yang akrab disapa dr. Ayub.

“Perbuatan itu keliru, tidak manusiawi, dan tidak mencerminkan etika. Dokter memiliki kewajiban memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker sesuai Pasal 3 dan Pasal 12 huruf (b) dan (c) UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” ujar dr. Ayub.

Menurutnya, tindakan membuka paksa masker dokter dan merusaknya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pasal berlapis, di antaranya:

• Pasal 12 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp100 ribu).

• Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan).

• Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman penjara 1 tahun).

Exit mobile version