Selain itu, tindakan memvideokan, memviralkan, dan menuduh dokter secara publik juga dapat dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
“Demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap tenaga medis, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku. Ini penting agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi intimidasi serupa kepada dokter,” tegas dr. Ayub, 15/8/2025.
Profil Singkat dr. Syahpri
• Organisasi: Anggota PAPDI, PERNEFRI, IDI Musi Banyuasin, dan ISN.
• Pendidikan: Dokter Umum FK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2006), Spesialis Penyakit Dalam FK Universitas Sriwijaya (2015), Konsultan Ginjal Hipertensi (2024).
• Karier: Pernah bertugas di Puskesmas Agung Jaya (2007–2008), RSUD Sungai Lilin (2015–2016), dan kini menjadi Dokter Konsultan Ginjal Hipertensi di RSUD Sekayu serta beberapa rumah sakit lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah, mengingat perlindungan terhadap tenaga kesehatan adalah amanat undang-undang dan bagian dari pelayanan publik yang beradab.
