Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Dalam diktum kelima keputusan tersebut ditegaskan bahwa hanya pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang berhak mengikuti seleksi paruh waktu, dengan syarat:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN terus mengingatkan agar calon peserta mempersiapkan dengan matang dokumen pendukung, seperti identitas kependudukan, SK pengangkatan honorer, dan dokumen lain sesuai persyaratan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses seleksi dan seluruh tahapan berjalan transparan serta adil bagi seluruh peserta.
