Buton Tengah— Sering nonton video porno remaja inisial MH (16) diduga melakukan ruda paksa pada siswi yang masih berusia 13 tahun di kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menyampaikan MH ditangkap setelah Polres Buteng menerima laporan dari korban yang ditemani ibunya pada Rabu, (31/7/2024) pukul 21.00 WITA.
“Korban ditemani ibunya mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan. Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng langsung bergerak cepat mengamankan MH,” tuturnya Kamis, 1/8/2024.
Wahyu mengatakan tidak pidana persetubuhan MH terjadi dirumah korban pada Jum’at 26/7/2024 lalu. Awalnya MH datang ke rumah korban untuk mencari kakak korban, namun tidak menemukannya. Waktu itu MH hanya melihat korban yang sedang tidur.
“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya. Korban menjawab dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah. Saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejat,” ucapnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku dan menyesali perbuatan bejatnya.
“Atas perbuatan MH dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2022 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.