KONAWE UTARA — Ruang Intelektual Aktivis Kerakyatan (RIAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan kejanggalan dalam sejumlah proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum RIAK, Jihad Alriyadi, mengatakan penelusuran pihaknya menemukan sejumlah rangkaian proses tender yang dinilai tidak lazim dan layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan pengadaan.
RIAK menyoroti salah satunya paket Belanja Modal Bangunan Gedung/Renovasi Interior Ruang Kerja Wakil Bupati. Pada tender pertama, paket tersebut diikuti dua peserta dengan nilai penawaran berbeda. Namun, peserta dengan penawaran tertinggi justru ditetapkan sebagai pemenang, meskipun terdapat peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Peserta dengan penawaran terendah kemudian mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, Pokja sempat memberikan jawaban atas sanggahan tersebut dan menyatakan proses akan dilanjutkan. Akan tetapi, tidak lama kemudian paket tersebut dibatalkan dengan alasan terdapat kesalahan dalam dokumen pemilihan.
“Pembatalan setelah adanya proses sanggahan tentu menjadi bagian yang perlu diperiksa. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi rangkaian keputusannya patut diuji melalui dokumen dan prosedur yang berlaku,” ujar Jihad.
Menurut RIAK, persoalan tersebut semakin menarik perhatian ketika paket yang sama kembali ditenderkan. Dalam tender kedua, komposisi peserta disebut tidak banyak berubah dan peserta dengan penawaran tertinggi kembali ditetapkan sebagai pemenang.
RIAK kemudian menemukan persoalan serupa pada paket Pekerjaan Interior Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tender tersebut kembali diikuti dua peserta dan salah satunya disebut memiliki keterkaitan dengan peserta pada paket sebelumnya.
Dalam proses tender, Pokja kembali melakukan pembatalan dengan alasan tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran. RIAK mempertanyakan dasar keputusan tersebut, khususnya mengenai tahapan evaluasi dan mekanisme yang diberikan kepada peserta dalam proses pengadaan.
Perhatian RIAK semakin tertuju ketika paket tersebut kembali ditenderkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, komposisi peserta yang terpantau disebut masih sama dan proses tender telah memasuki tahapan pembukaan penawaran.
