Hukum  

PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia Dilaporkan MPM UHO Terkait Dugaan Korupsi dan Material Ilegal Proyek Kantor Bupati Buton Selatan

Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MPM UHO juga menduga sebagian material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi. Batu pasangan diduga tidak memenuhi syarat kekerasan, kebersihan, dan ketahanan, sedangkan pasir yang digunakan diduga mengandung lumpur atau zat organik melebihi ambang batas standar SNI.

Menurut Miftahul Huda, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat menurunkan mutu bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam laporannya, ia turut menyoroti dugaan pembiaran atau kelalaian pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengendalian dan pengawasan proyek, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Konsultan Pengawas PT Arihta Teknik Persada.

Sebagai bahan pendalaman, MPM UHO juga melampirkan informasi mengenai PT Bumi Permata Kendari, termasuk data perusahaan dan informasi publik terkait beberapa perkara hukum dan sengketa kontrak yang pernah melibatkan perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bahan awal penelusuran dan bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan.

Untuk mendukung laporannya, MPM UHO melampirkan dokumentasi foto aktivitas pengambilan material, dump truck pengangkut material, proses pengiriman material ke lokasi proyek, serta tangkapan layar informasi tender pada LPSE Kabupaten Buton Selatan.

Melalui laporan tersebut, Miftahul Huda meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan tender, memanggil dan memeriksa PPK, Pokja Pemilihan, Konsultan Pengawas PT Arihta Teknik Persada, serta pihak penyedia PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sumber dan legalitas material galian C yang digunakan, pengujian laboratorium terhadap material yang telah terpasang di lapangan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Miftahul Huda.

Saat berita ini tayang, kami sementara berupaya menghubungi pihak terkait untuk diminta keterangan perihal laporan tersebut. 

Exit mobile version