Jakarta– Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan aksi judi online tersebut dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.
“Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Oleh sebab itu, Krishna mengatakan persoalan judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi seluruh negara yang ada di Asia Tenggara, bahkan hingga China.
