Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kariatun tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025, tiga hari setelah penetapan, diduga terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways. Ia kemudian dinyatakan menghilang sejak 14 Maret 2025, memaksa Polda Sultra menerbitkan surat DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Polda Sultra menegaskan, pihaknya kini memburu tersangka di wilayah internasional dan akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah hukum lintas negara, termasuk kemungkinan pengajuan red notice melalui Interpol, tengah dipersiapkan untuk memastikan Kariatun dipulangkan ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham ini terjadi pada rentang 2014–2018 dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena melibatkan praktik manipulasi dokumen hukum dan perampasan hak kepemilikan secara sistematis. Kepolisian menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan tidak akan lepas dari jeratan hukum, meski berusaha menghindar hingga ke luar negeri.
