Daerah  

Kontroversi SKCK: Bakal Calon Kades Masalili Disorot karena Dokumen Tidak Sah

Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Masalili

MUNA — Seorang bakal calon Kepala Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, berinisial AR, menjadi sorotan publik setelah diduga menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum berlaku sebagai syarat pendaftaran pencalonan kepala desa.

Berdasarkan data, AR menyerahkan SKCK bertanggal 3 Januari 2026, sementara dokumen tersebut baru diterbitkan secara resmi pada 5 Januari 2026. Artinya, pada saat penyerahan, SKCK secara hukum belum sah, sehingga berkas administrasi pencalonan menjadi bermasalah.

Komplikasi ini diperparah karena tanggal 3–4 Januari 2026 bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, sehingga penerbitan atau pelayanan SKCK secara prosedur tidak mungkin dilakukan. Ditambah lagi, penyerahan dokumen kedua juga melewati batas waktu pengumpulan berkas, menimbulkan persoalan administrasi yang serius.

Jika dugaan penggunaan SKCK sebelum tanggal terbit terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala desa dan dapat memengaruhi keabsahan pencalonan. Pihak terkait juga berisiko menghadapi sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.

Exit mobile version