News  

P2MI Tegaskan Kepulangan PMI Bagian dari Siklus Migrasi Terencana

Screenshot

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa kebijakan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah menyelesaikan masa kontrak kerja merupakan bagian dari siklus migrasi yang terencana, bukan bentuk pemaksaan ataupun pembatasan hak bekerja di luar negeri.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait pernyataan Menteri P2MI, Mukhtarudin, yang menyebut bahwa pekerja migran tidak bekerja selamanya dan dapat kembali ke Tanah Air setelah dua hingga tiga tahun.

P2MI menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dipahami dalam konteks tata kelola migrasi yang utuh. Pemerintah tidak bermaksud mengubah ataupun membatasi jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja di luar negeri.

Secara normatif, masa kerja PMI tetap mengacu pada perjanjian kerja yang sah dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Perpanjangan kontrak juga tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta diverifikasi oleh pejabat berwenang di Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak PMI untuk bekerja dan memperpanjang kontrak tetap dilindungi sepenuhnya.

Penekanan mengenai kepulangan setelah masa kontrak berakhir merujuk pada praktik umum dalam berbagai skema penempatan pekerja migran. Kepulangan tersebut dipahami sebagai fase pasca-kerja yang perlu dikelola secara terencana oleh negara untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, mencegah risiko overstay, serta menghindari praktik kerja nonprosedural di negara tujuan.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami kebijakan migrasi secara proporsional.

“Negara tidak sedang menarik paksa pekerja migran pulang, tetapi menata siklus kerja migrasi agar PMI memiliki kepastian setelah kontrak berakhir, baik untuk melanjutkan karier maupun kembali membangun kehidupan di Tanah Air,” ujar Akril Abdillah dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan konsep brain circulation, yakni pemanfaatan pengalaman, keterampilan, serta jejaring yang diperoleh pekerja migran di luar negeri untuk mendukung pembangunan di dalam negeri.

Exit mobile version