KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat tata kelola data sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui pemanfaatan informasi geospasial yang terintegrasi dan akurat.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sultra, La Ode Fasikin, dalam forum diskusi penguatan pembina data geospasial tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Bappenas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (14/4/2026)
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih tepat, cepat, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Menurutnya, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari data yang tersebar di masing-masing perangkat daerah, belum terbangunnya integrasi yang kuat, hingga potensi tumpang tindih program pembangunan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat serta kurang presisinya perencanaan pembangunan.
Dalam konteks tersebut, informasi geospasial menjadi elemen penting karena mampu menghadirkan gambaran wilayah secara utuh. Melalui data keruangan, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi sumber daya, menentukan batas wilayah secara jelas, menganalisis kerawanan bencana, serta memantau perubahan pemanfaatan ruang.
