“Tanpa data geospasial yang akurat, perencanaan pembangunan akan kehilangan presisi, dan pelayanan publik berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan informasi geospasial juga berperan dalam meminimalisasi konflik tata ruang. Dengan data yang terstandar dan terintegrasi, potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antar sektor dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga mendorong integrasi data geospasial dengan data statistik dan sektoral. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melihat keterkaitan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara komprehensif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan nasional, turut disosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kelembagaan, sistem, dan koordinasi dalam pengelolaan data geospasial.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan peran pembina data geospasial di tingkat daerah, yang secara kelembagaan diarahkan pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, seperti Bappeda. Peran ini menjadi strategis karena berfungsi sebagai koordinator dalam memastikan data yang dihasilkan antar perangkat daerah terintegrasi, memiliki standar yang sama, dan dapat digunakan bersama.
