Nadiem Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Bantah Korupsi Chromebook: Integritas & Kejujuran Nomor Satu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

JAKARTA, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apapun. Seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah kebenaran akan terungkap,” ujarnya setelah pemeriksaan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang baru menjabat menteri menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education melalui perangkat Chromebook.

Kesepakatan dalam pertemuan itu menghasilkan rencana penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat internal tertutup bersama pejabat Kemendikbudristek dengan aturan peserta wajib menggunakan headset. Dalam forum itu dibahas secara khusus rencana pengadaan Chromebook.

Menurut Kejagung, kebijakan ini tetap dipaksakan meski uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 gagal, terutama di sekolah-sekolah kawasan 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Atas instruksi Nadiem, pejabat teknis kemudian menyusun juknis dan juklak yang secara spesifik mengacu pada Chrome OS.

Exit mobile version