Nadiem Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Bantah Korupsi Chromebook: Integritas & Kejujuran Nomor Satu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil ekspose dan pendalaman alat bukti, tersangka baru dengan inisial NAM resmi ditetapkan dalam kasus ini,” kata Anang.

Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli sebelum menetapkan status tersangka.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegas Nurcahyo.

Exit mobile version