News  

Mahasiswa Jakarta Suarakan Dukungan dan Pengawalan KUHAP Baru

Mahasiswa Jakarta Suarakan Dukungan dan Pengawalan KUHAP Baru

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Produk hukum KUHAP yang baru ini ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan tersebut memancing pro dan kontra di publik. Di tengah perdebatan itu, kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya “Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta” menyuarakan dukungan sekaligus komitmen pengawalan melalui diskusi publik yang digelar pada 28 November 2025 di Pendopo Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Jakarta, dengan tema “MENGAWAL KUHAP BARU”.

Dalam forum itu, Sandroni Labada, Koordinator BEMNUS DKI Jakarta, hadir sebagai narasumber. Ia menilai RKUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan selaras dengan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sandroni menegaskan, dukungan mahasiswa bukan tanpa catatan. Ia mendorong agar implementasi KUHAP baru nantinya memberi perhatian serius pada percepatan penanganan proses yang terhambat, penggunaan kamera pengawas pada tahap penyidikan, perluasan pengawasan hingga level penyidikan, serta penguatan perlindungan bagi korban tindak pidana.

Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta juga menyatakan siap menjadi mitra kritis dalam mengawal jalannya reformasi hukum acara pidana, mendorong evaluasi berkala, dan memastikan transformasi peradilan pidana berlangsung dalam koridor HAM.

Exit mobile version