Ia mengatakan bahwa fenomena calon tunggal sering kali mencerminkan bahwa figur tersebut memiliki kompetensi dan dukungan luas dari masyarakat, sehingga dianggap paling mampu memimpin.
Kedua pemimpin mahasiswa fakultas hukum ini juga melihat fenomena calon tunggal sebagai peluang untuk memperkuat partisipasi publik yang lebih bermakna.
“Dengan adanya satu calon, masyarakat dapat lebih fokus pada program dan visi calon tersebut. Hal ini dapat mendorong diskusi publik yang lebih konstruktif mengenai kebijakan yang ditawarkan,” ujar Bissabir.
“Keberadaan calon tunggal dalam pilkada juga bisa menjadi alat untuk memastikan stabilitas politik dan efisiensi pemerintahan.”tambah Munawar
Mereka berdua sepakat bahwa calon tunggal tidak harus dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi.
“Selama prosesnya diatur sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta hak-hak masyarakat tetap dihormati, calon tunggal bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk memastikan kepemimpinan yang stabil, kuat, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata mereka.
