“Boleh ada penyesuaian, tapi tetap harus ada dasar kebijakan tertulis. Jelaskan apa alasan keuangannya dan ubah melalui revisi Perbup, jangan dibiarkan tanpa prosedur,” tegasnya.
Ketua LPKP Sultra yang saat ini tengah berada di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, dalam rangka pengusutan sejumlah kasus di daerah, juga menilai bahwa pengabaian terhadap Perbup merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola keuangan daerah, berpotensi maladministrasi, bahkan berimplikasi hukum.
“Kalau ini dibiarkan, akan berdampak serius. Bisa saja mengakibatkan kerugian bagi desa karena keterlambatan pembangunan, gaji aparat desa, BLT Desa, dan kegiatan wajib lainnya. Jangan-jangan dana ini diputar, dan ini sudah mengarah pada potensi maladministrasi dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan keuangan daerah di Muna. Selain ADD, LPKP Sultra juga tengah menelusuri berbagai indikasi penyimpangan dalam belanja hibah, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, hingga pengelolaan dana investasi atau deposito Pemkab Muna yang bersumber dari APBD.
“Ke depan kami akan ungkap juga persoalan-persoalan lain yang lebih besar. Termasuk soal dana hibah, perjalanan dinas miliaran, sampai pengelolaan deposito daerah yang masih kami investigasi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua LPKP Sultra juga menyoroti lemahnya peran Inspektorat Kabupaten Muna yang seolah tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Inspektorat Muna ini sebenarnya apa yang dilakukan? Seakan tidak berfungsi, hanya menonton saja ketika pejabat-pejabat daerah bermasalah dan ditahan,” pungkasnya.
