LKBHMI Kendari Ungkap Klaim Putus Server PT MMJ Hanya “Gimmick” Publik

Namun, dengan menelusuri jejak digital, Alfan mematahkan argumen tersebut. Ia memaparkan bahwa BTS Mikro dari Telkomsel sudah berdiri sejak awal 2000-an, sedangkan pembangunan BTS Mikro Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) di wilayah blank spot Pulau Muna telah diusulkan sejak periode 2021-2023 dan rampung pada awal 2025–2026.

Selain itu, Alfan turut menyoroti celah tata kelola keuangan perusahaan yang dinilai janggal, di mana pembayaran biaya langganan pelanggan dialirkan ke rekening pribadi pengurus perusahaan alih-alih rekening resmi korporasi, yang memicu dugaan adanya indikasi penggelapan pajak.

Ancaman Hukum Menanti Penggunaan server Starlink secara ilegal tanpa kerja sama langsung, dipadukan dengan pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ISP mitra PT CMD, menempatkan PT MMJ dalam posisi hukum yang sangat rapuh. Alfan menegaskan bahwa praktik reseller berantai semacam ini melanggar regulasi telekomunikasi nasional.

“Praktik semacam ini jelas melanggar UU No. 36 Tahun 1999 dan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019. Perusahaan berpotensi terkena denda hingga Rp1,5 miliar,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.

LKBHMI Kendari menyatakan akan melakukan konfirmasi akhir sebelum melangkah ke jalur hukum formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.
Bagaimana respons lanjutan dari PT CMD maupun pihak Starlink Indonesia terhadap pemanfaatan infrastruktur mereka yang dipersoalkan ini? Nantikan laporan investigasi mendalam pada edisi berikutnya.

Exit mobile version