AP2 Indonesia resmi laporkan KTT PT KDI ke Bareskrim, desak penyelidikan dugaan kelalaian keselamatan tambang

Bareskrim Polri

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) resmi melaporkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KDI kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan pertambangan menyusul kecelakaan kerja di lingkungan operasional perusahaan yang dilaporkan mengakibatkan korban jiwa.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh penyebab kecelakaan, termasuk menelusuri pelaksanaan kewajiban teknis, pengawasan operasional, serta penerapan prosedur keselamatan pertambangan oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja di tingkat operasional.

“Kami secara resmi melaporkan KTT PT KDI ke Dirtipidter Bareskrim Polri agar dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan pertambangan diperiksa secara serius. Penyidik harus mengungkap penyebab kecelakaan dan menelusuri tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum, kami mendesak agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fardin.

Menurutnya, dalam setiap kegiatan pertambangan, aspek keselamatan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Pengawasan teknis, kepatuhan terhadap prosedur kerja, serta pengendalian risiko merupakan bagian penting yang harus diperiksa ketika terjadi kecelakaan kerja.

Fardin juga meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai keberadaan KTT PT KDI di lokasi saat insiden terjadi. Termasuk, informasi yang menyebutkan bahwa kecelakaan diduga berlangsung di luar jam kerja atau setelah aktivitas pekerjaan dinyatakan selesai.

Ia menilai, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan kronologi kejadian, status kegiatan operasional, instruksi kerja, prosedur keselamatan, serta keterangan para saksi dan pihak terkait.

“Penyidik perlu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Apakah kegiatan operasional sudah dihentikan? Bagaimana prosedur keselamatan diterapkan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pada saat itu? Semua harus ditelusuri secara profesional agar penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban hukumnya menjadi jelas,” ujarnya.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana. Namun, setiap informasi yang relevan tetap perlu didalami untuk memastikan fakta kejadian dan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum.

Fardin menambahkan, jabatan KTT memiliki tanggung jawab teknis yang harus dinilai berdasarkan kewajiban, kewenangan, serta pelaksanaan tugas di lapangan. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup seluruh faktor yang berpotensi berkontribusi terhadap kecelakaan.

“Jabatan KTT bukan sekadar posisi dalam struktur perusahaan. Pelaksanaan tanggung jawab teknis dan pengawasannya harus diuji berdasarkan fakta. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami mendesak agar seluruh dugaan diperiksa secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

AP2 Indonesia siapkan langkah lanjutan ke ESDM, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melaporkan KTT PT KDI ke Dirtipidter Bareskrim Polri, AP2 Indonesia menyatakan akan melanjutkan pengawalan persoalan tersebut melalui sejumlah instansi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Exit mobile version