MUNA, – Polemik pelantikan kepala desa (Kades) kembali muncul di Kabupaten Muna. Namun, Desa Oensuli dipastikan tidak masuk dalam agenda pelantikan yang akan digelar pemerintah daerah.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna, Dedi Walengke, menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Oensuli sebelumnya berakhir seri. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muna, mekanisme penetapan pemenang sudah diatur secara jelas.
“Dalam Pasal 72 Perbup disebutkan, apabila hasil pemilihan seri maka dilakukan penghitungan suara berdasarkan perolehan di tingkat dusun. Jika masih seri, maka sesuai Pasal 92, perhitungan dilanjutkan berdasarkan hasil perolehan suara di setiap TPS. Jadi Desa Oensuli memang tidak bisa lagi ada pelantikan karena mekanismenya sudah sesuai dan pemenang (La Mariudin) sudah ada pada Pilkades tiga tahun lalu,” jelas Dedi Walengke, Jumat (26/9/2025).
